Sukabumi Update

Pemkab Sukabumi Kecolongan Rp180 Juta

SUKABUMIUPDATE.COM - Kerugian Negara akibat penyelundupan benur atau anak lobster di perairan Palabuhanratu yang berhasil diamankan dari tersangka Misbahudin (35), warga Kampung Tugu RT 02/03, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, ditaksir senilai Rp180 juta.

Sebanyak 3.256 ekor benur lobster yang disita petugas kepolisian dari pengepul tersebut, disimpan dalam kantong plastik bening dengan jumlah 200 ekor per plastik.

"Ada dua jenis benur yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni jenis mutiara yang dijual Rp60 ribu per ekor, serta jenis pasir yang dijual dengan harga Rp40 ribu per ekor, total jika diuangkan kerugian negara kurang lebih senilai Rp180 juta," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi AKBP Mokhamad Ngajib, Jumat (28/10).

Perairan di Sukabumi terutama di Palabuhanratu, lanjut Ngajib, merupakan wilayah yang kaya dengan pembenihan ikan yang dilindungi negara, seperti benur lobster. Tapi ternyata terjadi penyalahgunaan oleh beberapa orang dan kelompok, dengan cara diselundupkan keluar negeri.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata benur ini sudah ada penampung. Jadi memang sudah ada upaya menampung sejak bulan April di Jakarta, dan diduga akan dijual keluar negeri. Sementara baru satu pelaku inisialnya Y, tapi masih pengembangan. Kita akan kembangkan terus, sudah berapa lama mereka melakukan itu dan sudah berapa banyak," tambah Ngajib.

Ngajib mengatakan, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan atau Pasal 88, Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman kurungan enam sampai delapan tahun penjara.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI