Sukabumi Update

Kabupaten Sukabumi Daerah Penyelundupan Benur Lobster

SUKABUMIUPDATE.COM - Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah pemasok penyelundupan benur lobster yang diduga akan dijual keluar negeri. 

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi Abdul Kodir kepada sukabumiupdate.com, Jumat (28/10). 

"Yang OTT (operasi tangkap tangan-red) baru ini yang pertama, tapi kalau informasi sudah mendengar dari pusat sejak beberapa waktu lalu. Malah saya kaget mendengar dari pusat jika salah satu sumber pemasok benur lobester yang akan diselundupkan berasal dari Kabupaten Sukabumi," katanya.

Abdul mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan terkait illegal fishing, namun dalam pengawasan tersebut tidak bisa berjalan sendiri lantaran dari DKP Kabupaten Sukabumi yang khusus menangani hal itu cuma ada satu orang. 

Sehingga ada tim gabungan dari unsur Polres Sukabumi, satuan kerja dan tentunya Sat Polisi Air (Polair) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi yang lebih mengetahui medan lapangan. 

"Kita selalu melakukan koordinasi dalam tim gabungan ini agar bisa melakukan OTT," kata dia. 

Ia juga menjelaskan, masyarakat luas harus tahu jika menangkap dan menjual benur lobster tersebut merupakan tindak kejahatan. 

Dan itu sudah tertuang didalam Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan dijabarkan di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2015 bahwa benur lobster di bawah delapan centimeter dilarang ditangkap dan diperjualbelikan. 

"Kalau yang besar boleh ditangkap atau dijual yang tidak boleh itu ukuran benih atau baby. Atau minimalnya satu ekor diatas 200 gram boleh tapi di bawah itu dilarang," kata Abdul.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI