Sukabumi Update

Ini Pengakuan Remaja Pembacok Bobotoh Persib Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - RN (16), remaja asal Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pelaku utama penganiayaan seorang bobotoh Persib, usai acara nonton bareng di Lapang Suryakencana, Sabtu (05/11) lalu, mengakui, motif tindakan tersebut balas dendam.

RN terlihat menyelesali perbuatannya saat diperiksa Penyidik Unit I Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, Selasa (08/11).

RN marah, setelah terkena lemparan batu dari kelompok remaja lainnya, usai nonton bareng di sekitar lapangan Suryakencana Kota Sukabumi. Namun RN sendiri tidak yakin, apakah korban yang dibacoknya adalah pelaku pelemparan batu tersebut.

RN yang marah karena menjadi korban pelemparan pulang ke rumahnya di Benteng Warudoyong, Kota Sukabumi, untuk mengambil sebilah pisau Kujang berukuran 30 centimeter, lalu kembali ke stadion bersama dua rekannya R (15) dan MR (15) dengan mengendarai sepeda motor.

Diperjalanan rombongan RN berpapasan dengan sekelompok remaja tak dikenal yang dianggap menantang karena berteriak. RN langsung mengayunkan pisau Kujang yang dibawanya dari atas motor ke arah kelompok tersebut.

“Sabetan tersebut menyobek pipi salah seorang dari kelompok tersebut, yaitu suadara Doni Supriyadi (15), warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, kabupaten Sukabumi. Pelaku langsung kabur sementara korban dibawa rekan rekannya ke rumah sakit terdekat,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sukabumi Kota AKP Endah Sriwigiarti, Selasa (8/11).

RN mengakui jika perbuatannya tersebut dilakukannya sendirian, dua rekannya yang dikut diamankan oleh petugas pada Senin malam (07/11), hanya melihat dan tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Tapi kayaknya salah sasaran. Saya juga nggak tau siapa yang lempar. Saya juga nggak kenal sama dia,” jelas RN.

Hingga saat ini, RN berikut barang bukti lainnya berupa sebilah pisau berbentuk kujang serta satu unit sepeda motor masih diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota.

“Akibat perbuatannya tersebut, RN terancam pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan dua setengah tahun,” jelas Endah.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI