SUKABUMIUPDATE.COM - Pelaku penculikan anak yang membuat heboh Kota dan Kabupaten Sukabumi, akhirnya dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, pada Rabu (9/11) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku penculikan anak-anak di Sukabumi, Asep Supyan (36), melakukan aksinya tersebut untuk dijadikan pengemis atau bekerja serabutan demi kepentingan dirinya.
Rabu, Pukul 11.00 WIB:
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Cireunghas mendapat informasi dari warga yang melihat pelaku penculikan berada di Kampung Golebag II RT 03/03, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
“Warga Cilaku menghubungi Kapolsek Cireunghas melalui telepon selular setelah melihat orang mirip Asep Supyan, pelaku penculikan, dari foto yang disebar polisi dan warga, berikut nomor kontak Kapolsek,†jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada sukabumiupdate.com.
Rabu, Pukul 11.15 WIB:
Kapolsek Cireunghas berikut anggota meluncur menuju lokasi, dan berkordinasi dengan jajaran Polsek Cilaku.
Rabu, Pukul 14.00 WIB:
Asep Supyan, pemuda pengangguran asal kampung Rawa Gede, Desa Babakan Karet, Kecamatan/Kabupaten Cianjur ini, ditangkap saat sedang menggendong korbannya, Rico Munadar (8) warga Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi, yang sudah 12 hari diculik.
“Pelaku berhasil diringkus di lokasi tersebut, dan Rico berhasil diamankan dalam keadaan selamat. Korban langsung dibawa oleh jajaran Polsek Cirenghas ke Sukabumi,†lanjut Rustam.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak bisa membantah telah menjadi pelaku penculikan dua anak di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
“Sementara motifnya ekonomi, anak anak ini dipaksa jadi pengemis dan bekerja serabutan mencari uang untuk kepentingan pelaku,†tambahnya.
Polisi menyiapkan dua pasal dalam Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada pasal tentang perdagangan dan kekerasan dengan ancaman, hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban,†pungkasnya.