Sukabumi Update

Camat Cibadak dan BPMPT Kabupaten Sukabumi Beda Pendapat Soal Izin Ruko yang Longsor

SUKABUMIUPDATE.COM - Camat Cibadak Abdul Rivai geram setelah mengetahui bangunan ruko juga dijadikan sebagai penginapan, di bibir tebing Sungai Leuwipanjang, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang longsor.

Seharusnya, menurut Rivai, hanya dibangun untuk lesehan, sesuai izin yang dikeluarkannya. Namun, ternyata oleh pengembangnya dibangun sebuah ruko dan penginapan.

"Bangunan yang sedang proses itu akan dijadikan ruko dan penginapan oleh pemiliknya. Namun, proses pembangunan dilakukan tepat berada di bibir sungai. Padahal seharusnya, sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat, jarak bangunan dengan aliran sungai minimlnya 10 meter," kata Rivai kepada sukabumiupdate.com, Jumat (11/11).

Akibat penyalahgunaan izin tersebut, tebing curam setinggi tiga puluh meter yang di atasnya berdiri bangunan ruko dan penginapan, dan masih dalam tahap pembangunan tersebut, longsor pada Rabu (9/11).

Tak ayal, puing beton yang ambruk akibat longsor tebing itu, menutupi aliran Sungai Leuwipanjang. Sehingga warga pun memprotes adanya pembangunan ruko dan penginapan di bibir sungai tersebut.

Rivai menambahkan sebenarnya pihaknya merekomendasikan bangunan itu untuk dijadikan lesehan saja, tidak untuk penginapan. Tapi tiba-tiba, izin yang keluar dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi ada penambahan yakni dengan penginapan. 

"Kami heran kenapa BPMPT mengeluarkan izin, itu yang jelas-jelas dalam peraturannya, jarak aliran sungai dengan bangunan minimalnya 10 meter," tambahnya.

Dengan adanya insiden longsor ini, lanjut Rivai pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap perizinan bangunan tersebut. Menurutnya, pemilik bangunan dalam proses pembangunan diduga tidak memperhatikan rekomendasi Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat.

"Itu kan rekomendasi dari PSDA provinsi, jarak dari sungai minimal sepuluh meter, tapi faktanya pembangunan itu berada di bibir sungai. Makanya, kami minta proses pembangunan dihentikan sementara. Dan izinnya akan kami evaluasi dengan mengundang Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat," katanya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI