SUKABUMIUPDATE.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak memasang garis polisi (policeline) di lokasi pembangunan ruko yang Kamis (10/11) dinihari lalu, longsor dan menimbun sungai Leuwipanjang yang ada di bawahnya.
Pembangunan yang dinilai melanggar izin batas sepadan sungai ini pun, direkomendasikan untuk dihentikan.
Kapolsek Cibadak Kompol Saidina M, menjelaskan garis polisi ini, bukan menyegel tapi untuk mencegah kegiatan karena kawasan ini masih rawan longsor, kecuali petugas untuk kepentingan dan memiliki keahlian khusus. “Agar masyarakat tidak mendekat, mencegah hal hal yang tidak diinginkan,†ungkap Saidina, Sabtu (12/11).
Pemasangan policeline ini permintaan dari Pemerintah Kecamatan Cibadak, sambil menunggu alat berat dan tim khusus, yang akan membersihkan badan sungai dari material longsor.
Camat Cibadak Abdul Rivai menegaskan, pengusaha pemilik lahan sudah menyanggupi untuk menurunkan alat berat untuk menormalisasi Sungai Leuwipanjang yang tertutup material longsor.