SUKABUMIUPDATE.COM - Setelah gugatan 12 warga perumahan Setia Budi Permai (SBP) di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kepada pengembang dikabulkan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, kini giliran 50 penghuni lainnya yang mengajukan gugatan.
Materi gugatan warga tetap sama, warga kerap alami kebanjiran ketika turun hujan. Hal tersebut akibat drainase yang buruk, sehingga luapan air mengakibatkan banjir.
“Pengembang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban kepada konsumen seperti di brosur, dan sesuai kesepakatan dengan warga dalam rapat pada 20 Januari 2013, di mana SBP Grup berjanji, akan menyelesaikan pembangunan Fasos dan Fasum. Tapi sudah empat tahun, tidak juga dilaksanakan," ungkap Ketua RT 06/02 Roni (40).
Sidang perdana digelar di Gedung BPSK di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Jumat (16/9), dengan penggugat atas nama Tio Suly (45) dan 12 warga lainnya, sedangkan tergugat PT Setia Budi Persada (SBP Grup) selaku pengembang perumahan yang beralamat di Jalan Raya Sukaraja No. 115, Ruko Kav. Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Pada persidangan terakhir, Majelis BPSK yang diketuai Suparman didampingi dua Hakim Anggota yaitu Amirudin Rahman dan Bambang Rudiyanto memutuskan, menerima seluruh gugatan penggugat dan menolak seluruhnya keberatan pihak tergugat. Majelis juga menghukum tergugat dengan kewajiban memenuhi tuntutan warga terkait pemenuhan Fasos dan Fasum, atau ganti rugi sebesar Rp20 juta per KK.
Pada Jumat (11/11) lalu, menyusul 50 warga perumahan SBP lainnya menggugat pengembang yang sama ke BPSK. Hal tersebut dibenarkan oleh Hubungan Masyarakat (Humas) BPSK Kabupaten Sukabumi.
Menurut Dede, warga perumahan SBP yang beralamat di Kecamatan Cicurug mengajukan gugatan susulan ke BPSK. Jika pada gelombang pertama ada 12 penggugat, pada gugatan gelombang kedua ini sekitar 50 warga.
"Gugatan ke-50 warga tersebut, merupakan susulan setelah gugatan 12 penghuni sebelumnya, dikabulkan oleh majelis," terang Dede kepada sukabumiupdate.com, Minggu (13/13).