SUKABUMIUPDATE.COM - Seorang pemuda SA (22) tidak bisa melarikan diri dari jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota saat menggerebek rumahnya di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Senin (14/11) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Penggerebekan terhadap rumah SA tersebut dilakukan setelah sebelumnya jajaran Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas SA yang diduga kerap mengedarkan Narkoba.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, SA pun ditangkap beserta sejumlah barang bukti Narkotika jenis ganja kering siap edar seberat hampir 250 gram yang telah dibungkus dalam tujuh paket sedang yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas pun turut mengamankan satu unit telepon seluler milik SA yang diduga kerap dipergunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Kepada petugas, SA mengaku telah membeli barang barang haram tersebut dari R yang hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp1,5 juta. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut untuk diperjualbelikan.
Hingga saat ini SA berikut barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan selanjutnya.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sukabumi Kota AKP Endah Sriwigiarti kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/11).