Sukabumi Update

Ini Modus Pungli Oknum Perhutani versi Penggarap Jampang Tengah

SUKABUMIUPDATE.COM - Petani padi di kawasan hutan yang menggarap lahan Perum Perhutani, mengeluh karena masih adanya praktek pungutan liar (Pungi) dilakukan oknum petugas Perhutani. Pungli ini menurut petani berdalih cukai tarif sewa lahan dalam Program Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

Salah satu kasusnya terjadi di Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Seorang petani penggarap, Maulana (30) mengungkapkan, mereka masih dikenai cukai besarannya 10 kilogram gabah per 400 meter persegi (1 Patok).

Di bloknya menurut Maulana, mencapai 25 Hektar, belum di blok yang lain. Sedangkan Resot Pemangku Hutan (RPH) Cikawung meliputi tiga Desa yaitu Bojongtipar, Kecamatan Jampang Tengah, Desa Cimerang Kecamatan Purabaya, dan Desa Tanjungsari, Kecamatan Nyalindung.

"Jika masyarakat tidak mau membayar, mereka selalu mengancam akan diberikan ke warga lain yang mau membayar. Padahal kita mengandalkan lahan tersebut untuk hidup,” ungkapnya.

Maulana bersama sejumlah petani penggarap lainnya mempertanyakan tarif sewa lahan yang ditentukan Perum Perhutani ini. “Untuk apa saja alokasi dananya, Kepala Perhutani Sukabumi pernah mengatakan bahwa tidak ada pungutan kepada petani penggarap, kecuali pola kerja sama Program Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), kalau penggarap sawah itu tidak ada sharing modal dengan pihak perhutani,” tegasnya.

Pada 22 September 2016 lalu, Maulana dan sejumlah petani pernah menyampaikan tuntutan ini ke Kantor Perum Perhutani Sukabumi. “Makanya aneh kenapa sekarang masih ada pungutan kepada petani. Bahkan pihak KPH tidak mau tahu, apabila terjadi gagal panen. Walau pun produktivitas menurun, tetap saja harus membayar tarif yang ditentukan. Inikan membunuh,” pungkasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI