Sukabumi Update

Garong Spesialis Pick Up Asal Cibadak dan Kalapanunggal Diringkus Polres Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - Dua residivis pencurian kendaraan bermotor spesialis roda empat berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Jawa Barat, di dua tempat berbeda.

"MT (46) ditangkap di wilayah Kecamatan Kalapanunggal, dan HR (39) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto di Markas Polres Sukabumi, Rabu (16/11).

Selain menangkap kedua residivis tersebut, polisi juga menangkap DF (45) yang merupakan penadah mobil hasil kejahatan tersangka di wilayah Kota Sukabumi.

Dari tangan tersangka polisi juga barang yang merupakan alat bantu untuk pencurian dan hasil kejahatan seperti empat soket kabel, sepuluh buah mata kunci letter T, dua buah kunci T dan lima kendaraan bak terbuka hasil curian.

Menurut Dhoni, hasil kejahatan mereka yakni mobil bak terbuka dijualnya ke wilayah Kabupaten Cianjur, Bandung, Garut dan Tasikmalaya. Bahkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini, untuk menggondol satu unit mobil pelaku hanya butuh beberapa menit saja.

Dhoni mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan kejahatannya. Tersangka MT dan HR dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara dan DF dikenakan pasal 480 KUHP.

Sementara, MT mengaku hasil kejahatannya itu ia jual dengan harga Rp6,5 juta per unit. Uang hasil penjualan hasil pencuriannya dibagi dua dengan rekannya, serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

 

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI