Sukabumi Update

Gila, Buruh Harian Lepas di Cikakak Miliki 200 Ribu Butir Tramadol dan Hexymer

SUKABUMIUPDATE.COM - Mustari alias Mus bin Kosasih seorang buruh harian lepas warga Kampung Legok Peuteuy, Desa/Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, ditangkap jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi pada Kamis, (17/11) di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB.  

Pria berusia 41 tahun yang dilahirkan Kecamatan Palabuhanratu ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau penyalahgunaan sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer.

"Dari tangan tersangka kami sita sebanyak 61.400 butir pil jenis Hexymer dan 76 ribu butir pil jenis Tramadol," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/11). 

Pengungkapan peredaran obat-obatan berbahaya ini berkat laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah tersangka sering terjadi jual beli obat-obatan daftar G.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diinformasikan oleh masyarakat, petugas berhasil menangkap Mustari di rumahnya tanpa perlawanan. 

Selain itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti ratusan ribu butir obat berbahaya yang di kemas dalam plastik crip warna biru dan toples putih. 

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara," tambahnya.

Untuk mengembangkan kasus ini, Jajang mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI