SUKABUMIUPDATE.COM - Petani tanpa tanah adalah penghianatan. Tanah penting bagi petani, karena berfungsi sebagai alat produksi dan menanam harapan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan menyuplai bahan konsumsi bagi manusia lainnya.
Memisahkan petani dengan tanah berarti telah membunuh petani secara perlahan, dan ini akan dilawan sampai kapanpun oleh para pemuda di Desa Bangbayang, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.

“Di desa kami terdapat lebih kurang 850 Ha lahan berstatus Tanah Negara Bebas, yang berfungsi sebagai sumber ekonomi petani. Saat ini para cukong tanah mulai beraksi untuk menjual tanah ini kepada para investor perkebunan,†ungkap Asep Pedro (39), tokoh Pemuda Desa Bangbayang.
Menurut Asep, empat bulan lalu waktu dan pikiran mereka (petani dan warga) terkuras untuk melakukan penolakan atas kehadiran perusahaan swasta yang mau menguasai lahan ini. Aksi ini berbuntut tumbangya Kepala Desa Bangbayang, karena mendukung kegiatan perusahaan.
Sekarang petani kembali diganggu dengan kehadiran PT Rajawali yang datang untuk menguasai lahan ini. “Sampai kapan pun kami menolak sampai titik darah penghabisan, apabila tanah lahan pertanian ini dialihfungsikan demi kepentingan investor,†tegas Asep.
Asep menambahkan bahwa di Kecamatan Tegalbuleud, hanya Desa Bangbayang yang tidak ada lahan perkebunan swasta atau pertambangan, kecuali lahan Perhutani.  “Modusnya tahun lalu kerja sama dari PT JMHL, kalau sekarang dari PT Rajawali, katanya untuk lahan pengganti (ruislag) Perhutani. Mereka berdalih karena tanah negara, maka akan diambil alih oleh negara,†lanjutnya.
Kami juga warga negara yang punya hak yang sama untuk memanfaatkan tanah negara. “Itu jawaban kami sampai kapan pun, kepada pihak pihak yang ingin mengucilkan petani dari tanah garapannya,†tutur Asep.
Desa Bangbayang adalah desa induk dari Desa Sirnamekar dan Mekarjaya. Di desa pemekaran tersebut lahan berstatus tanah negara bebas telah dilepas kepada perusahaan swasta 6 Tahun lalu. “Tidak untuk Desa Bangbayang, sekali menolak sampai mati pun kami menolak modus menjual tanah negara kepada perusahaan swasta,†pungkasnya.