Sukabumi Update

Sidang Perdana Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda Digelar

SUKABUMIUPDATE.COM - Sidang kasus pembunuhan Heti Sulastri (19), seorang karyawan PT Nina Venus I Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mulai digelar hari ini, Senin (21/11), pukul 13.00 WIB.

Warga Kampung Leuwikeked RT 27 05, Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi ini, ditemukan tewas di kamar tidur rumahnya pada, Sabtu (29/5). Dari hasil penyidikan, diketahui pembunuhan dilakukan oleh pacar korban bernama Saeful Hikmah (25).

Ibu korban, Aoh Komalasari (50), mengaku tidak mendengar kejadian aneh kamar tidur Heti pada Sabtu malam. Namun, ketika hendak dibangunkan ayahnya pada Minggu (30/5), pukul 04.00 WIB, korban ditemukan tergeletak dengan kondisi kamar acak-acakan. Saat itu korban masih bernafas sehingga segera dibawa ke klinik, namun diperjalanan nyawa korban tidak tertolong.

Sidang hari ini di Pengadilan Negeri Cibadak baru mendengar keterangan para saksi, dengan terdakwa Saeful Hikmah. "Garis besarnya hakim baru meminta keterangan dari saksi-saksi mengenai kronologi peristiwa pembunuhan tersebut. Saksi yang dihadirkan ibu Aoh, dan bapak Ata (orang tua korban-red), Dian (kakak), dan tukang ojek langganan Heti selama bekerja di PT Nina Venus Ade Suherman," terang Kepala Desa Berekah Ardiansyah kepada sukabumiupdate.com, Senin.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI