SUKABUMIUPDATE.COM - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi AKP Dhoni Erwanto mengatakan masih mendalami kasus Agung Sudrajat, terkait unsur penistaan surat Annisa ayat 3. Penyelidikan menunggu keterangan dari ahli karena polisi tidak bisa menyatakan penistaan atau tidak.
"Kita masih melakukan pengkajian lebih dalam dan sudah koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi. Kita tunggu saja hasil dari MUI," kata Dhoni kepada sukabumiupdate.com di ruang kerjanya, Senin (21/11).
Lebih jauh, Dhoni mengatakan sudah berkordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Parungkuda untuk mengikuti perkembangan. “Agung dikenakan wajib lapor, agar bila suatu saat diperlukan bisa datang. Semua pihak hendaknya menahan diri dan jangan sampai terprovokasi," ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi Abuya Royanudin membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat dari pihak Polres Sukabumi terkait kasus Agung Sudrajat. Namun MUI belum bisa memutuskan apakah masuk kategori penistaan atau tidak.
"Sudah ada masuk surat laporan dari Polres, namun belum kita musyawarahkan sehingga kita belum bisa pastikan," kata Abuya melalui sambungan telepon.