Sukabumi Update

Dilema UMK Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan Aturan Baru

SUKABUMIUPDATE.COM- Gubernur Ahmad Heryawan, Senin (21/11) malam, resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Jawa Barat termasuk, Kota dan Kabupaten Sukabumi 2017. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, nilai inflansi dikali dengan UMK tahun sebelumnya.

UMK baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep. 1191-Bangsos/2016 tertanggal 21 November 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2017. Untuk Kota Sukabumi UMK 2017 naik dari sebelumnya Rp 1.834.175 menjadi Rp 1.985.494, sedangkan Kabupaten Sukabumi dari sebelumnya Rp 2.195.435 naik menjadi Rp 2.376.558.

“Kami berharap Gubernur mengkaji ulang PP Nomor 78 dan besaran UMK mengacu kepada UU tentang Tenaga Kerja. Kalau kenaikan upah hanya 8 persen (untuk Kota Sukabumi) dan dilihat dari kebutuhan sekarang sangat minim. Kalau Bicara kebutuhan hidup, apa bedanya kebutuhan di Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ungkap Sekjen DPP Sarbumuni NU Sukitman Sudjatmiko, Selasa (22/11).

Kepada sukabumiupdate.com, Sukitman menegaskan jika pemerintah mengukur UMK dengan standar nilai inflasi, maka UMK di daerah yang berhimpitan seperti Kota dan Kabupaten Sukabumi harus disamakan lebih dulu. Hal ini karena nilai kebutuhan hidup di wilayah yang berdekatan seperti Kota dan Kabupaten Sukabumi, relatif sama.

“Kalau bicara sewa kontrakan akan lebih mahal di Kota dibandingkan Kabupaten Sukabumi. Jika bicara harga beras dan sayuran juga lebih mahal di Pasar Pelita dibandingkan pasar Cisaat, atau Cicurug,” timpal Sekretaris Sarbumusi NU Kota Sukabumi Usman Abdul Faqih, Selasa (22/11).

Ada ketimpangan UMK yang cukup jauh antara Kota dan Kabupaten Sukabumi. “Solusi kami UMK Kota disamakan dengan Kabupaten Sukabumi. Kami meminta kenaikan UMK lebih dari 20 persen bukan 8 persen, karena ini menyangkut kebutuhan hidup layak,” pungkasnya.

 

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI