Sukabumi Update

Warga Jampang Tengah Protes Layanan AJB

SUKABUMIUPDATE.COM - Gara-gara pelayanan Akte Jual Beli (AJB) tanah, sejumlah warga mendatangi kantor Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/11/). Warga menilai pelayanan publik di kantor kecamatan bertele tele dan menyusahkan.

“Semua persyaratan lengkap, warkah tanah, pajak telah dilengkapi tetapi masih dipersulit pihak kecamatan. Sudah 3 minggu belum juga di proses,” ungkap Warga Kampung Cilawang, Desa Panumbangan, Riyandi (41) yang datang bersama sejumlah warga lainnya.

Menurut Riyandi, petugas kecamatan sempat menjelaskan bahwa biaya AJB nya 10 persen. “Aturan dari Badan Pertanahannya jelas persentase AJB hanya 1 persen, kecuali harga nilai jual objek pajaknya (NJOP) diatas Rp60 juta, kena PPHTB 5 persen. Lah ini kok mintanya 10 persen,” lanjut Riyandi.

Riyandi menyayangkan aksi oknum tersebut, karena pada kenyataannya proses pelayanan AJB di kecamatan kadang tidak ada masalah dan cepat jika yang mengajukannya perusahaan atau warga kaya. “Giliran rakyat yang hanya punya tanah sedikit dan akan diproses AJB prosesnya kayak dilama-lama,” pungkasnya.

Sementara itu Camat Jampang Tengah Anas Anjasmara mengatakan, bahwa berkas AJB yang dipermasalahan Riyandi baru akan diproses. “Kalau masalah pembiayaan itu kadang-kadang terikat oleh peraturan desa masing-masing, ya beda-beda,” jelas Anas.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI