SUKABUMIUPDATE.COM - MZ (30), pemuda asal Kampung/Desa Tarisi RT 02/04, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat penipuan dengan modus jual beli mata uang asing. MZ ditangkap polisi setelah menipu warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dengan 200 lembar uang Dolar Amerika (USD) palsu.
“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang tertipu modus jual beli dolar, yang ternyata palsu,†jelas Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi AKP Dhoni Erwanto, Selasa (22/11).
Kejadian berawal dari tawaran pelaku kepada korban bernama Tedi untuk ikut bisnis jual beli dolar. Kepada korban pelaku menjanjikan cukup dengan uang Rp38 juta bisa membeli ratusan lembar uang dolar amerika yang jika di rupiahkan bernilai Rp240 juta.
Korban tertarik dan menyerahkan uang untuk belanja dolar tersebut dalam dua kali transaksi. Pertama Rp23 juta diberi tunai, sisahnya Rp15 juta ditranfer melalui rekening yang diberikan pelaku.
Setelah uang jaminan Rp38 juta terpenuhi, beberapa hari kemudian pelaku membawa 200 lembar uang dolar, pecahan 100 USD. Pada tanggal 10 Oktober 2016, korban baru sadar jika dirinya tertipu, saat ia menukarkan uang dolar tersebut ke bank.
“Ternyata uang dolarnya palsu. 13 Oktober 2016 korban mengembalikan uang dolar seluruhnya pada pelaku dan meminta uang jaminan Rp38 juta dikembalikan. Namun sampai saat ini uang tersebut sama sekali belum dikembalikan pada korban,†jelas Dhoni lebih jauh.
Pelaku kemudian diamankan untuk diperiksa kasus penipuan dan penggelapan, pasal 378 jo 372 KUHP. “Barang bukti yang ada di kita adalah berupa kuitansi dan bukti transfer,†pungkasnya.