SUKABUMIUPDATE.COM - Perbincangan pro kontra sirkus lumba lumba di Kota Sukabumi di linimasa makin seru saja. Selasa (22/11) siang beredar surat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi kepada Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi yang disebut-sebut terkait rencana menggelar beragam acara hiburan di Lapangan Merdeka, termasuk sirkus lumba-lumba.
Surat ini di-share oleh akun facebook pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sukabumi Tendy Lukmanul Hakim. “Menyangkut SIRKUS LUMBA-LUMBA di area GOR MERDEKA Kota Sukabumi, ternyata ada Rekomendasi spt ini,†tulis Tendy menyertai tag foto surat rekomendasi tersebut, disandingkan dengan ikon "Stop Ekploitasi Lumba-lumba".
Tendy menyangsikan keabsahan surat yang ditandangani oleh Wakil Ketua DPRD Tatan Kustandi. "Sptnya tidak ada yang janggal, tetapi apabila diperhatikan ada bbrp hal janggal seputar Rekomendasi ini,†tulisnya.
Kejanggalan tersebut antara lain, dalam rekomendasi tidak disebutkan kegiatan yang disetujui secara spesifik, surat rekomendasi tidak mencantumkan tanggal surat, kode nomor surat itu untuk surat agenda persidangan, seharusnya untuk pertunjukan kode nomornya 435. “Dan yang paling aneh, adalah Pimpinan DPRD yang menandatangani surat tsb, sdg tidak ada di tempat lho. Jadi kesimpulannya, SIAPA YANG MAEN?,†jelas Trendy dalam dinding facebooknya.
Surat rekomendasi tersebut memang tidak spesifik menyebutkan rekomendasi untuk acara apa. Tanggal surat memang tidak dicantumkan hanya Oktober 2016. Selain itu, kode surat yang digunakan 172, yang disebut Tendy sebagai kode surat untuk agenda persindangan.
“Setahu saya Wakil Ketua (Tatan Kustandi-red) tidak pernah membahas masalah rekomendasi untuk kegiatan sirkus lumba lumba. Saya pribadi menyangsikan keabsahan surat tersebut,†jelas salah seorang anggota Fraksi PDIP Rojab Asyari kepada sukabumiupdate.com, Selasa (22/11)
Rojab menambahkan bahwa rekomendasi bisa saja diberikan oleh DPRD untuk permohonan kegiatan, namun jadi tidaknya kegiatan tersebut ada di izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
“Pertanyaannya sudah ada izin belum sirklus lumba-lumbanya, acara tidak bisa berjalan hanya dengan rekomendasi dari dewan. Karena bisa saja Pemkot menolak rekomendasi dewan, seperti kasus pasar marema Ramadan dulu,†pungkasnya.