Sukabumi Update

Sejak 2/11, Sirkus Lumba-Lumba Sudah Pegang Izin dari Pemkot Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - Masih soal sirkus lumba lumba di sebelah Utara Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, penylenggara sirkus lumba-lumba ternyata sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sejak 2 November 2016 silam.

“Izin pemakaian tempatnya sudah lama keluar, makanya kita sempat heran pas ramai (diprotes-red) Pemkot nggak mau terbuka bahkan melempar isu rekomendasi yang akhirnya menyeret dewan. Jangan begitulah terbuka saja, kita perbaiki ke depannya kalau memang ada wacana penolakan,” jelas Wakil Ketua Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tatan Kustandi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (24/11).

Tatan yang saat ini masih umroh di tanah suci kembali menghubungi redaksi sukabumiupdate.com via telepon, untuk menegaskan bahwa Pemkot terkesan tidak mau bertanggung jawab saat ada penolakan dari warga yang mengusung isu eksploitasi satwa liar. “DPRD kena getahnya, saya korbannya, kita diisukan kasih rekomendasi yang akhirnya terbongkar kalau rekomandasinya palsu. Ini nggak bagus,” lanjut Tatan.

Ia belum memutuskan, apakah akan membawa oknum di internal DPRD yang sudah mengaku telah memalsukan tanda tangannya dalam rekomendasi abal-abal tersebut ke ranah hukum. “Saya juga nggak mau nantinya beban permasalahan diberikan kepada Kepala Bidang Aset yang menandatangi izin penggunakan lapangan merdeka untuk kegiatan sirkus lumba-lumba. Ayo kita hadapi bersama-sama, kita jelaskan kepada warga yang memprotes,” pungkas Tatan.

sukabumiupdate.com mendapatkan salinan izin pamakaian Lapangan Mereka yang dikeluarkan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk Pemuda Pancasila Kota Sukabumi sebagai penyenggara sirkus lumba-lumba. Dalam surat izin dengan nomor 426.23/313/Bid. Aset disebutkan memberikan izin sirkus lumba-lumba di sebagian kawasan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, antara lain area lapangan basket, voli, takraw, dan skate board.

Dalam surat izin lokasi yang ditandatangi Kabid Aset Daerah DPPKAD Kota Sukabumi Caesar Anwar ini, juga disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penyenggara, antara lain harus ada rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, meminta izin keramaian dari Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.

Selain itu ada pula poin, bahwa penyelenggara harus menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan. Penyenggara juga harus mengganti sarana dan prasarana yang rusak akibat acara tersebut, dilarang berjuanlan di area pertunjukkan, dan dilarang parkir di area Lapang Merdeka.

“Kami hanya sebatas memberikan izin pemakaian tempat saja, karna memang sudah ada persetujuan dari para komunitas dan hasil rapat di Pemkot,” ujar Caesar kepada sukabumiupdate.com.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI