Sukabumi Update

Berikut Kronologi Penangkapan Bandit Pecah Kaca di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - Joko Susanto (19), bandit spesialis pecah kaca mobil di Cicurug, akhirnya dibekuk Tim Reserse Kriminal (Reskrim) dai Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug dan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi.

Berikut kronologi tindak kejahatan dan penangkapannya:

Cicurug, Minggu (26/6/2016)

Joko dan Andi Lala (23) diduga terkait aksi kejahatan berdasarkan laporan atas nama pelapor Ahmad Zaki Zakaria Anshari, yang kehilangan uang dan surat berharga yang disimpan di dalam mobilnya yang sedang parkir di depan warung sate di Kampung Lebaksari, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Cicurug, Rabu, 27 Juli 2016

Saat menggasak satu unit telepon seluler, uang tunai, dan laptop milik korban atas nama Tumpal Gultom di Rumah Makan Saiyo Minang di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, duet kakak beradik asal Sumatera Selatan itu, kepergok massa. Andi tewas seketika dengan kepala hancur setelah ditangkap belasan warga, kemudian kepalanya dibenturkan dengan batu besar. Sedangkan adiknya Joko, berhasil lolos dari kepungan massa, dan tersangka lainnya berinisial Y masih buron.

Parungkuda, Minggu, 27 November 2016

Joko Susanto, pemuda kelahiran Negeri Ratu, Sumsel, 8 agustus 1997, dicokok petugas di rumah kontrakannya di Kampung Kampung Pasirleutik, Desa/Kecamatan Parungkuda. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor, dua STNK mobil, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam B-3847-SSK, satu tas warna hitam, satu tas coklat merek Montblanc, dan sepucuk pistol rakitan model revolver beserta empat butir peluru. Kepada penyidik, pelaku mengaku pistol tersebut milik Andi Lala yang dibeli dari rekannya di Sumatera Selatan.

Saat diciduk, Joko tidak melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI