Sukabumi Update

Kades Pangumbahan Dilaporkan Warganya ke Kejari Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - Warga dan tokoh masyarakat Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, melaporkan kepala desanya sendiri terkait dugaan penyelewengan, alokasi dana desa (ADD) tahap I anggaran 2016 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

"Iya kami melaporkan adanya indikasi penyelewengan dana ADD di desa kami," ujar salah seorang tokoh masyarakat M Indra (50) kepada sukabumiupdate.com, Selasa, (29/11).

Indra mengatakan, indikasi korupsi itu terlihat jelas, lantaran fakta di lapangan dengan surat pertanggungjawaban (SPj) jauh berbeda. Di mana kegiatannya tidak terlaksana, namun di dalam SPj itu dikatakan pengerjaan sudah 100 persen. "SPj itu terkait pembangunan fisik dari ADD 2016 tahap pertama," tambahnya.

Bahkan, ia mengungkapkan pelaporannya disertai dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan. Seperti halnya SPj palsu, dokumen palsu, dan bukti terkait tidak adanya pengerjaan di lapangan. "Estimasi kerugian negara secara pasti saya kurang faham. Namun diperkirakan lebih dari Rp100juta," ungkapnya.

Ia mengatakan terkait pelaporan ini, katanya pihak Kejari Cibadak masih menunggu hasil dari pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Setelah itu baru ditangani oleh Kejari. "Intinya, kami sudah melaporkan tinggal menunggu tindak lanjut dari laporan ini," terangnya.

Sementara, Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Sukabumi Aji Sukartaji, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan oleh Kades Pangumbahan mengenai ADD 2016 tahap pertama ini.

Hal itu menurutnya terkait berbagai pembanguan fisik di desa tersebut. "Kami masih menunggu hasil penghitungan dari pihak inspektorat terkait jumlah kerugiannya. Jadi saat ini mencoba terus berkoordinasi dengan lembaga tersebut," katanya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI