Sukabumi Update

Polres Sukabumi Tangkap Brimob Gadungan Asal Banten

SUKABUMIUPDATE.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menangkap seorang penipu yang mengaku sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob) Edi alias Aji (33) warga Kampung Citorek, Desa/Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

"Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebutkan ada anggota Brimob yang sudah beberapa kali melakukan penipuan sepeda motor. Setelah diselidiki dan berhasil ditangkap ternyata si penipu tersebut adalah anggota Brimob gadungan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto saat jumpa pers di Markas Polres Sukabumi, Selasa (29/11).

Menurutnya, sudah dua kali tersangka melakukan kejahatan penipuan dan berhasil menggondol dua unit sepeda motor korban di tempat dan waktu berbeda. Aksi pertama dilakukan pada Minggu (13/11) siang, sekira pukul 13.00 WIB di depan masjid, samping Kantor Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Dua hari kemudian, Selasa (15/11), pelaku kembali melakukan aksinya sekitar pukul 08.20 WIB di Jalan Raya Achmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

"Tersangka kini kita tahan di sel Mapolres Sukabumi berikut barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam," jelasnya.

Dhoni mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni mengaku sebagai anggota Brimob dan menawarkan kepada korban bisa memasukan kerja ke sebuah perusahaan.  Setelah korban tertarik, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil pakaian dinas di Polres Sukabumi, namun tidak kembali lagi.

"Dengan alasan itu, pelaku tidak balik lagi melainkan membawa kabur sepeda motor korban," ungkapnya.

Atas perbuatanya, tersangka di jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI