Sukabumi Update

BPN Kabupaten Sukabumi Telusuri Dugaan Caplok Tanah Negara oleh PT BLS

SUKABUMIUPDATE.COM - Dugaan pencaplokan 30 hektar Tanah Negara (TN) oleh PT Bumiloka Swakarya (BLS) di Blok Rawabolang, Kampung Bungur, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, akan ditelusuri oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Kedua belah pihak, PT BLS dan warga khususnya petani menyerahkan masalah ini kepada BPN Kabupaten Sukabumi.

Administratur Kebun PT BLS Gunardi mengatakan, masalah ini hanya bisa diselesaikan oleh pihak berwenang yaitu BPN. “Kami punya data dan warga punya data, jadi sulit jika dimusyawarahkan. Jalan satu-satunya BPN harus mengeluarkan keputusan status lahan tersebut,” ungkap Gunardi dalam forum musyawarah yang digelar Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Kamis (1/12).

Dalam forum tersebut, Humas BPN Kabupaten Sukabumi Samsul Hilal, membenarkan adanya pengaduan atas tanah negara yang didugai dikuasai PT BLS. BPN akan langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan dan pengumpulan data data.

“Kita akan melakukan pendalaman data-data yang telah diserahkan petani kepada kami, segera ditindaklanjuti ke lapangan untuk dikembalikan kepada negara yang peruntukannya bagi masyarakat setempat. Hari ini sudah dipasrahkan oleh PT Bumiloka Swakarya kepada BPN,” ungkap Samsul kepada sukabumiupdate.com.

Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, penguasaan lahan yang dianggap tidak sah itu sejak tahun 1989, saat peralihan dari PT New Hana Farming ke PT BLS, mulai 1992 hingga sekarang. Tudingan para petani tersebut diperkuat dengan surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat tanggal 7 November 1991, dan Surat Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 593.1/16.14/Pem.Um.

Isinya yakni menerangkan bahwa tanah seluas 30 hektare di Blok Rawabolang itu adalah Tanah Negara bukan hak guna usaha (HGU).

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI