Sukabumi Update

Khawatir Dimassa, Aki-aki Cibodas Cabuli Bocah Dititip di Polsek Parungkuda

SUKABUMIUPDATE.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang pria paruh baya, DS (57) asal Kampung Pamatutan RT 06/01, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (3/12). Kini pelaku diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Parungkuda.

Informasi yang dihimpun, sebelum dititipkan ke Polsek Parungkuda, sempat mendekam di Polsek Bojonggenteng. Karena khawatir keluarga korban menghakiminya, akhirnya pelaku dilarikan ke Polsek Parungkuda.

Darjat Suhendar diduga mencabuli NLA (8) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 2. Ironisnya, korban yang dicabuli itu merupakan anak adik iparnya, warga Kampung Pakuon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

"Betul, saudara DS sementara ditahan di sini untuk menghindari amukan massa. Perkaranya ditangani Polsek Bojonggenteng," ujar salah satu anggota Polsek Parungkuda Bripka Budiarto kepada sukabumiupdate.com, Minggu (4/12).

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI