SUKABUMIUPDATE.COM - Bupati Marwan Hamami memberi lampu hijau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk memanggil jajarannya yang terindikasi melakukan pelanggaran. Salah satunya memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait laporan dugaan penyalahgunawaan dana perawatan jalan dan persoalan-persoalan lainnya di Kabupaten Sukabumi.
“Silakan saja kalau mau dipanggil atau dikonfirmasi, biar permasalahannya jelas,†kata Marwan Hamami saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com usai Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Sukabumi, di Aula Pendopo Sukabumi, Senin (5/12).
Pemanggilan itu tegas Marwan, seleras dengan gerakan pemberantasan pungli yang baru dikukuhkan."Kalau persoalan dana perawatan jalan, saya kurang tahu banyak, karena itu bukan kebijakan saya tapi kebijakan sebelumnya," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Sofyan Selle belum bisa memastikan kapan akan melakukan pemanggilan atau konfirmasi kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi. "Belum memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan, masih sibuk urusan lain, tapi pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan," singkatnya.