Sukabumi Update

Ada LSM di Belakang PKL di Trotoar Cicurug Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUDPATE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mulai merencanakan tindakan tegas bagi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini melanggar aturan. Target awal ditahun 2017 adalah PKL yang selama ini menguasai area jalan dan trotoar di Kecamatan Cicurug.

Hal itu ditegaskan Camat Cicurug Agung Gunawan yang mendapat instruksi langsung dari Bupati Sukabumi Marwan Hamami, untuk mengurai dampak kemacetan akibat penguasaan trotoar dan bahu jalan oleh PKL dan pedagang pasar tumpah di pinggir Jalan Protokoler Cicurug.

Langkah pertama upaya penertiban para PKL yang berjualan di atas jalan troatoar lanjut Agung adalah persuasif, antara lain dengan mengumpulkan para perwakilan PKL, tokoh ormas (organisasi kemasyarakatan) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu. Ini harus dilakukan karena masalah PKL berkaitan erat dengan ormas dan LSM.

Selain itu, gerakan sosialisasi mengenai larangan berjualan diatas troatoar serta rencana relokasi ke akan terus dilakukan. "Setelah dikumpulkan, kami akan memberikan pemahaman kepada mereka, kenapa berjualan di sembarang tempat dilarang. Intinya biar mereka sadar dan menyadari dulu kesalahan berjualan di tempat terlarang," terang Agung saat berbincang dengan sukabumiupdate.com, Selasa (6/12).

Selanjutnya, surat peringatan ke satu sampai ketiga berisi larangan berjualan ditempat-tempat yang sudah dilarang sesuai aturan peraturan daerah (Perda) K3 akan diberikan. PKL akan diberi waktu hingga Januari 2017 untuk segera pindah ke tempat relokasi, yakni di Stasiun Cicurug atau di sekitar area dalam Pasar Cicurug.

"Nah baru kalau mereka tetap berjualan di tempat yang dilarang. Kami bersama instansi terkait lain akan melakukan upaya represif atau upaya penertiban secara paksa kepada para PKL yang masih berjualan di atas troatoar."

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI