SUKABUMIUPDATE.COM - Masalah Penyerobotan lahan warga untuk pembangunan Aula Kecamatan Sukaraja, diakui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Permasalahan ini pernah dimediasi oleh bagian pertanahan Pemkab Sukabumi, namun penyelesaikan diserahkan ke pihak Kecamatan dan ahli waris tanah.
Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Sukabumi Taufik Gumelar, saat dihubungi sukabumiupdate.com, Kamis (8/12). Menurut Taufik masalah tersebut sudah lama tapi belum juga selesai.
“Saya ikut melakukan pengukuran secara langsung, pada saat itu sudah dimediasi antara ahli waris dan Kecamatan Sukaraja, untuk penyelesaian diserahkan ke wilayah (kecamatan),†jelas Taufik.
Ia menjelaskan kendalanya adalah kedua belah pihak baik ahli waris maupun kecamatan sama-sama belum memiliki bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat, sehingga batas-batasnya belum jelas. “Yang diklaim ahli waris telah diukur dengan selisih 26,5 Meter. mudah-mudahan segera diselesaikan,†terangnya
Sementara itu salah satu ahli waris tanah yang diserobot Kecamatan Sukarja, Dedi Heryadi mengeluhkan sikap Kecamatan Sukaraja yang merasa benar sendiri. “Judulnya mediasi tapi kalau kecamatannya ngotot dengan hitungannya sendiri bukan mediasi, itu pemaksaan kehendak. Kami juga punya bukti kepemilikan, kasus ini sudah mau tiga tahun,†tegas Dedi.