SUKABUMIUPDATE.COM - Lima juru parkir di Pasar Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, tertangkap tangan diduga melakukan pungutan liar (pungli) oleh Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Kamis (8/12), sekira pukul 10.00 WIB.
Kelima tersangka itu antara lain AI (44), IG (53), SK (43), SU alias Apih (73), dan JP (44), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Sagaranten.

Dari tangan para tersangka, petugas UPP menyita sebanyak 13 buku karcis retribusi, dan uang sebesar Rp176 ribu.
Dari rilis yang diperoleh sukabumiupdate.com, para tersangka diduga dikoordinir oleh petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perhubungan Sagaranten, dengan cara memberikan buku karcis, rompi dan ID card juru parkir.
“Dari penyelidikan sementara, oknum UPTD Dishub Sagaranten menetapkan jumlah setoran per hari sebesar Rp20 ribu. Per sepuluh hari sebesar Rp150 ribu,  dan per dua minggu sebesar Rp300 ribu,†kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Tendi Hendraya membenarkan ada penangkapan kelima juru parkir tersebut. Namun untuk memastikan hal itu, Tendi mengaku masih menunggu hasil laporan. Termasuk belum bisa menjelaskan adanya dugaan oknum UPTD Dishub Sagaranten yang menerima setoran dari kelima tersangka.
“Saya masih menunggu laporan. Mengenai adanya oknum yang terlibat, saya belum bisa memberikan keterangan saat ini. Nanti saja begitu saya sudah menerima laporannya,†tukas Tendi.Â
Saat ini, kelima tersangka digelandang ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut.