Sukabumi Update

Puluhan PKL Bahu Jalan dan Trotoar di Kota Sukabumi Ditegur Satpol PP

SUKABUMIUPDATE.COM - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di areal trotoal Terminal Tipe A KH. A.Sanusi dan depan Kantor Imigrasi Jalan Lingkar Lelatan, diberi peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Kamis (08/12).

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat menjelaskan teguran dilayangkan dalam surat peringatan. Kali ini sebanyak sebanyak 40 pedagang terkena surat peringatan tersebut.

"Intinya, peringatan ini sebagai sosialisasi dan teguran bahwa PKL tidak boleh berjualan, baik di bahu jalan maupun di atas trotoar yang dapat mengganggu pengguna jalan dan keindahan, sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ajat kepada sukabumiupdate.com.

Sementara itu, para PKL mengeluhkan peringatan dari Satpol PP tersebut. Mereka mengaku bingung harus berjualan di mana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Saya sih terima aja, Kang. Tapi bingung juga kalau harus nyari lapak lagi. Saya berharap kita bisa direlokasi ke tempat yang layak,” keluh salah seorang PKL Agus Agustian (38).

Isi dari surat peringatan itu di antaranya, PKL tidak boleh berjualan di depan Terminal type A dan depan Kantor Imigrasi, pedagang yang menggunakan roda dorong tidak boleh menyimpan tempat dagangan di atas trotoar. Termasuk pedagang yang menggunakan roda empat tidak boleh ada tambahan selain di kendaraan, tidak membangun tempat jualan permanen, baik di badan jalan maupun trotoar, dan pedagang diharuskanmenjaga kebersihan dan keindahan.

“Apabila pedagang tidak mengindahkan hal-hal itu, maka kami akan menertibkan sekaligus pembongkaran,” tandas Ajat.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI