Sukabumi Update

Inspektorat Kabupaten Sukabumi Periksa Aduan Penyelewengan Kades Pangumbahan

SUKABUMIUPDATE.COM - Tim Inspektorat Kabupaten Sukabumi merespon cepat pengaduan warga terkait dugaan penyelewengan dana desa tahap satu 2016 senilai Rp200 juta oleh Kepala Desa (Kades) Pangumbahan, Kecamatan Ciracap Subowo. Hingga Jumat (9/12), mereka masih melakukan pemeriksaan khusus (riksus).

Informasi dihimpun sukabumiupdate.com, aduan yang diterima Kantor Inspektorat dari masyarakat yakni Subowo diduga memalsukan beberapa item kegiatan fisik, seperti pembangunan jalan, pos pelayanan terpadu (posyandu), dan lainnya pada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Alokasi Dana Desa (ADD).

“Ya betul, sudah dua hari tim turun melakukan riksus terkait aduan warga terhadap Kades B ini. Soal benar atau tidaknya aduan itu, kami masih menunggu hasil kerja tim riksus,” kata Sekretaris Kantor Inspektorat Komarudin.

Komarudin menjamin proses riksus berjalan profesional. Apabila memang ada temuan penyelewengan, pihaknya akan menyerahkan hasil riksus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk diusut tuntas. “Riksus sendiri bisa seminggu atau lebih,” cetusnya.

Dihubungi terpisah, Subowo mengatakan, tuduhan penyelewengan dimaksud, adalah tidak benar. "Bukan ttidak dikerjakan, tetapi memang pembangunan jalan tersebut akan dilakukan setelah musim penguhujan. Penerima manfaat, ketua RT dan RW, dan badan permusyawaratan desa, sudah diberi tahu," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (9/12).

Ditambahkan Subowo, warga yang melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut sudah mengetahui rencana tersebut. "Saya merasa aneh, mereka sudah tahu, tapi kok melapor ke inspektorat. Lebih aneh lagi, mereka tidak pernah sekali pun datang ke balai desa atau kecamatan untuk mempertanyakan hal tersebut. Ini malah langsung ke inspektorat," pungkasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI