Sukabumi Update

Infokom Kota Sukabumi Himbau Warga Bijak Gunakan Media Sosial

SUKABUMIUPDATE.COM - Pengguna gadget, khususnya smartphone dituntut memiliki kesadaran dan rada tanggung jawab dalam menggunakannya. Saat ini dibutuhkan pendidikan dan pendampingan, khususnya bagi remaja dan anak anak pengguna smartphone, karena bisa disalahgunakan yang berujung delik hukum, khususnya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dilarang tidak mungkin, salah satu solusinya adalah pengawasan secara ketat oleh orang tua, dan pembina oleh guru gurunya di sekolah,” ungkap Kepala Kantor Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Sukabumi Gabriel M Sukarman, Senin (12/12), kepada sukabumiupdate.com melalui pesan whatsapp.

Menurut Gabriel, saat ini anak anak dan remaja dengan mudah mengakses game berbau kekerasan dan pornografi dari gadget yang dipastikan akan merusak mental. Sangat sulit mengontrol konten dunia maya dari dua hal ini, situs diblokir dalam hitungan jam sudah ada situs baru lainnya, tentunya dengan nama berbeda, ujarnya.

Yang tak kalah penting ujar Gabriel, saat ini adalah kecendrungan anak anak dan remaja ikut menshare atau membagikan kontes yang dilarang di media sosial mereka. “Ini tak kalah berbahaya karena saat ini UU ITE sudah direvisi, lebih tegas mengatur larangan dan rambu dalam ber media sosial,” lanjutnya.

Gabriel khawatir gara-gara ketidaktahuan dan sekedar iseng atau ingin terlebih keren, anak muda harus terjerat UU ITE. “Saya himbau kita harus mulai melek aturan, tidak hanya melek teknologi. Sudah jelas materi yang menghasut, menghina, menimbulkan kebencian, memecahbelah dilarang oleh negara dan berimplekasi hukuman,” pungkasnya.

UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mengatur perbuatan yang dilarang (pasal 27 ayat 1-4). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Sanksi (Pasal 45 ayat 1) Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurut Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sanksi (Pasal 45 Ayat 2) Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 29.) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sanksi (Pasal 45 ayat 3)Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI