Sukabumi Update

Kejari Kabupaten Sukabumi: Sebelum Penuntutan, Tidak Boleh Dipublis

SUKABUMIUPDATE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara terkait tudingan inkonsisten massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI. Kejaksaan mengklaim, apa yang menjadi tuntutan mahasiswa telah dilaksanakan sebelum adanya aksi.

"Masalah kasus korupsi alat kesehatan (Alkes), itu sudah vonis. Pejabat pembuat komitmen (PPK) divonis 2 tahun, sementara pelaksana pekerjaan divonis 4 tahun dan denda Rp1,9 miliar," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Arya Wicaksana.

Terkait dengan kasus yang dinilai mandek oleh para mahasiswa, Arya membantah dengan tegas. Menurutnya, semua penanganan kasus berjalan dengan baik dan profesional.

"Tidak benar itu, tidak ada yang mandeg. Namun sekarang ini, sebelum pada penuntutan, penanganan kasus tidak boleh dulu dipublis," imbuhnya.

Menurut Arya, tuntutan penandatanganan oleh para mahasiswa, Arya menilai tidak ada keharusan. Bahkan, seluruh pegawai Kejaksaan sebelum bertugas telah membuat fakta integritas.

"Tidak ada kewajiban bagi kami menandatangani tuntutan mereka. Toh sebelum tugas kami sudah buat fakta integritas," singkatnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI