Sukabumi Update

Daerah Kumuh di Kota Sukabumi Capai 139 Hektar

SUKABUMIUPDATE.COM - Bak jamur dimusim hujan, kawasan kumuh di suatu daerah sulit dihindari ditengah lonjakan jumlah penduduk dan sulitnya warga mencapai level mampu secara ekonomi. Bahkan, kota kecil seperti Kota Sukabumi pun tak luput dari keberadaan kawasan kumuh.

Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman (Tarumkim) Kota Sukabumi merilis data tahun 2015, kawasan kumuh mencapai 139 hektar. Luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi tersebut, berbentuk spot-spot di setiap kelurahan.

“Kita senantiasa berupaya optimal mendorong sekaligus mengurangi jumlah kawasan kumuh di Kota Sukabumi,” kata Kepala Distarumkim Kota Sukabumi, Asep Irawan dikutip dari ditulis situs resmi Pemkot Sukabumi, Selasa (13/12).

139 hektar yang tersebar di 33 kelurahan dan tujuh kecamatan se Kota Sukabumi ini terbilang kecil, jika dibandingkan luas keseluruhan Kota Mochi. Hanya sekitar 2,89 persen kawasan kumuh, dari total luas wilayah Kota Sukabumi yang mencapai 48 ribu hektar lebih.

Upaya untuk menginventarisir dan menangani kawasan kumuh di Kota Sukabumi ditempuh melalui sejumlah program, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Sukabumi, yang senantiasa digulirkan dalam setiap tahun.

Kepala Dinas Tarumkim Kota Sukabumi mengatakan, Pemerintah Pusat mengharapkan akhir tahun 2019 mendatang, seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah Kota Sukabumi, sudah tidak ada lagi indikator kawasan kumuh.

"Hal ini dinilai terlalu utopis, sebab kawasan kumuh akan terus tumbuh dan berkembang, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan warga masyarakat, serta jumlah penduduk di setiap daerah,” tutur Asep.

Dikatakan pula, Pemerintah Kota Sukabumi saat ini sedang fokus mengentaskan kawasan kumuh di wilayah melalui program Kotaku, yang baru dicanangkan pada tahun 2016. Untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program tersebut, pada tahun 2016 sudah dikucurkan anggaran sekitar Rp1,2 milyar, untuk biaya pembangunan lingkungan, sanitasi, air bersih, RTLH (rumah tidak layak huni), dan lain-lain.

“Disamping itu, juga ada pembangunan skala kawasan yang sifatnya kontraktual oleh pihak ketiga, yang anggarannya sekitar Rp5 milyar,” pungkasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI