SUKABUMIUPDATE.COM - Ratusan karyawan perkebunan PT Bodjong Asih, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, yang melakukan mogok kerja, diancam dan dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan. Sehingga tidak berhak menanyakan hak atas pesangon dan lainnya.
Hal itu diungkapkan Manajer Administrasi PT Bodjong Asih, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet dan teh, Jhon Lee, saat melakukan perundingan Bipartit di Aula Kecamatan Simpenan, Jumat (16/12). Perundingan tersebut masih belum mendapatkan titik temu.
"Ya, itu kita lihat peraturan menteri dan Undang-undang Ketenagakerjaan bahwa aturan mogok tidak sesuai aturan. Makanya ini yang akan jadikan pembelajaran bagi kita semua, sehingga tidak ada pemaksaan kehendak sebelah pihak," jelas Jhon kepada sukabumiupdate.com.
Jhon menambah jika pihaknya juga belum bisa memenuhi tuntutan kenaikan upah karyawannya lantaran melihat kemampuan perusahaan yang saat ini sedang mengalami devisit, itu sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.
Bahkan alasan perusahaannya masih bisa terus berjalan sampai saat ini karena pemilik masih mau memberikan subsidi. "Kami berusaha untuk bisa menaikan tapi dikembalikan pada kemampuan perusahaan. Itupun memerlukan waktu yang panjang," jelasnya.
Lain hal dengan koordinator buruh perkebunan PT Bodjong Asih, Aja Permadi, yang mengatakan bahwa belum ada kesepakatan, lantaran kedua belah pihak masih saling membela diri. Namun, mengenai mogok kerja merupakan hak buruh lantaran tidak ada keadilan dari pihak perusahaan.
"Perusahaan selama empat tahun terakhir tidak memenuhi kewajibannya menaikan upah. Padahal upah masih sangat jauh dari UMK. Upah harian saja masih dibayar Rp17.500 per hari," ungkap pria yang akrab disapa Akung ini.
Pihak perusahaan juga tidak bisa menyebut mogok kerja ini ilegal, lanjut Akung, sebab sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu satu minggu harusnya pihak perusahaan melakukan pemanggilan, namun tidak mereka lakukan. "Sesuai UU Perkebunan, jika sudah dua kali pemanggilan tidak hadir, hak kita dong sebagai pekerja untuk mencari keadilan. Karena ada permasalahan yang selalu diabaikan pihak perusahaan," tegasnya.
Lebih lanjut, Akung menjelaskan bahwa persoalan ini awalnya dari pengajuan audiensi para pekerja kepada pihak perusahaan. Tapi itu selalu diabaikan bahkan sampai dua kali undangan audiensi yang difasilitasi oleh Disnaker ternyata pihak perusahaan tidak pernah datang.
"Makanya kami bilang jika belum ada poin kesepakatan secara tertulis, tuntutan kita tidak akan berhenti, sebab kalau hanya lisan kan kita perlu data," terangnya.
Terkait alasan perusahaan yang mengatakan sedang devisit, Akung menegaskan, yang namanya devisit itu tidak bisa disebelah pihak, tetap ada peraturan perundang-undang yang mengaturnya. Dan selaku karyawan juga punya hak untuk meminta keadilan dari institusi terkait, tapi kenapa PT Bodjong Asih selalu mengatakan alasan rugi tanpa bahan tertulis.
"Harus dikatakan apakah oleh tim audit atau putusan pengadilan, itu baru bisa kita terima. Kalau hanya sebelah pihak mengatakan rugi dan rugi, kita tidak bisa terima," pungkasnya.