Sukabumi Update

Kota Sukabumi Bersihkan PKL di Jalan Jend. Ahmad Yani

SUKABUMIUPDATE.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menggelar razia dan sidang di tempat kepada pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Jenderal A Yani, Kota Sukabumi. Para PKL ini dianggap merampas hak pejalan kaki di zona merah dan jalan protokol.

“Penertiban ini sifatnya random, sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kita sudah beri surat peringatan kesatu, kedua, dan ketiga. Hari ini masih berjualan langsung kita sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Kepala Satpol PP, Yadi Mulyadi kepada sukabumiupdate.com, Senin (19/12).

Selain denda, petugas juga menyita contoh dagangan PKL yang masih membandel sebagai barang bukti pelanggaran. Yadi menegaskan seluruh trotoar di zona merah dan di jalan protokol akan dibersihkan dari PKL dan kegiatan lain yang menganggu akses pejalan kaki.

“Trotoar ini dibangun bukan untuk jualan, melainkan untuk memfasilitasi pejalan kaki, kasian juga kan hak pejalan kaki yang terganggu” tuturnya.

Trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi. 

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI