Sukabumi Update

Simpan 140 Gram Shabu, Polisi Ringkus Warga Segog Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - Satuan Anti Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Jawa Barat, membekuk pria paruh baya warga Kampung Segog, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak. UJB (55) terancam masuk sel karena kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika jenis shabu.

Barang bukti yang diamankan adalah satu paket kecil shabu dalam plastik bening, empat  paket kecil shabu yang dibungkus dengan kertas biru dan tiga paket kecil shabu dalam plastik krip bening, dengan total berat mencapai 140 gram.

“Pelaku memang target, semua barang bukti diamankan dari kantong celananya saat digrebek petugas di rumahnya,” tulis Kepala Sub bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sukabumi AKP Sunarto, dikutip dari situs resmi kepolisian, Senin (19/12).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/12), atas informasi warga yang mencium adanya peredaran narkotika di sekitar Kecamatan Cibadak. Kepada polisi, UJB mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari jaringan narkotika di Sukabumi berinisiap Pong, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya memilki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu, pelaku, berikut barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI