Sukabumi Update

Pohon Pinggir Jalan Pabuaran Kota Sukabumi Dipenuhi Iklan Dealer Motor

SUKABUMIUPDATE.COM - Tempatkanlah sesuatu pada tempatnya, mungkin pribahasa ini cocok untuk para pembisnis yang sembarangan menempelkan promosi iklan banner dipepohonan dan ditempat tempat merusak estetika kota.

Tak hanya merusak, iklan iklan ini juga melanggar aturan. Pantauan sukabumiupdate.com, iklan iklan baner dipasang di batang pohon berada di sepanjang Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Baner ukuran kurang dari satu meter persegi ini dipaku dipohon pohon. Baner ini walaupun materinya berbeda namun berasal dari satu perusahaan yang sama, yaitu dealer motor.

"Pohon, tiang listrik, tiang telepon bukan merupakan sarana untuk mempromosikan suatu produk atau apapun itu bentuknya, karena sangat mengganggu sekali terhadap kenyamanan, keamanan, kebersihan dan estetika kota,” tutur Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat, Rabu, (21/12).

Sat Pol PP akan segera menindak lanjuti dengan penertiban banner, spanduk promisi yang tidak patuh terhadap aturan. “Bagi pelanggar tentunya akan terkena sangsi denda maupun kurungan dan setidaknya akan terkena penertiban tanpa harus memberitahukan kepada si pemasang reklamenya, Kalau dibiarkan bisa rusak tata perkotaan dan lingkungan," tukas Sudrajat.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI