Sukabumi Update

Hari Ibu versi Pejabat dan Legislator Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - Hari Ibu tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi mendapat Penghargaan Presiden RI, berupa Anugerah Parahita Ekapraya (APE). APE adalah sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan kementerian/lembaga dan Pemda dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi pengarustamaan gender (PUG). 

Hal tersebut diungkap Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono. Ditambahkannya, APE berarti suatu penghargaan terhadap prakarsa dan prestasi yang dicapai dan menunjukan kondisi dan kesejahteraan orang lain dalam kaitannya dengan kesejahteraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah. 

"Kepada semua pihak yang telah bekerja dan berjasa, kami ucapkan terimakasih dan Selamat. Semoga menjadi motivasi untuk berbuat lebih baik lagi," terang Adjo.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad, berpendapat, Hari Ibu adalah momentum untuk melakukan koreksi kebijakan bagi Pemda Kabupaten Sukabumi.

Kemiskinan telah mendorong banyak anak-anak tidak bersekolah, sehingga kesempatan untuk mendapatkan keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja dan kesamaan dalam hak.

"Ibu yang hebat terlahir dari generasi bangsa yang kuat. Namun, kemiskinan telah mendorong ibu-ibu Sukabumi memilih menjadi tenaga kerja wanita (TKW)," ujar Sadad melalui chat whatsapp, Kamis (22/12).

Menurutnya, dalam banyak kasus, hal tersebut berdampak pada meningkatnya angka perdagangan manusia, pernikahan dini, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan seksual. Bahkan tidak sedikit, karena alasan kemiskinan, kaum perempuan terjebak dunia prostitusi.

"Pernikahan usia muda sangat rentan terhadap perceraian, yang pada gilirannya, banyak kasus mendorong si anak memasuki eksploitasi seksual komersial," terangnya.

Ditambahkan oleh Sadad, pernikahan dini menciptakan masalah sosio-ekonomi untuk pihak lelaki maupun perempuan dalam perkawinan tersebut. Tetapi implikasinya terutama terlihat jelas bagi pihak perempuan sebagai calon ibu.

"Pemecahan solutif dan strategis perlu dilakukan melalui advokasi regulatif yakni pembentukan peraturan daerah maupun aksi yang berdampak pada perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat," pungkasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI