SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Sukabumi sudah tak layak dihuni warga binaan. Jumlah penghuninya saat ini mencapai 420 orang dari kapasitas maksimal 200 orang.
Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sudah membuka komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk menghibahkan lahan. Namun peluang itu masih fifty-fifty lantaran lahan yang ada di Kota Sukabumi sangat terbatas.
"Kalau disebut lapas sudah tidak layak. Cocoknya untuk rutan (rumah tahanan). Nanti kita coba lagi berkomunikasi dengan pak wali kota untuk membahas mengenai hal ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Susy Susilawati kepada sukabumiupdate.com, di Kota Sukabumi, Jumat (23/12).
Solusi memecah kelebihan kapasitas di setiap lapas, menurut Susy, satu di antaranya dilakukan dengan meningkatkan kapasitas. Tapi konsekuensinya harus menyediakan anggaran yang sangat besar.
"Kita juga coba melakukan pemerataan agar tidak ada penumpukan warga binaan di satu lapas. Tapi kita lakukan pemindahan itu dengan selektif karena konsep pembinaan sendiri harus tetap berjalan," tuturnya.
Solusi lain ialah remisi. Namun, kata Susy, saat ini ada pengetatan pemberian remisi, khususnya bagi narapidana yang terlibat kasus narkoba. Di sisi lain, mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan terlibat kasus narkoba.
"Pada Natal ini kita juga berikan remisi. Tapi secara data kita belum punya berapa jumlahnya. Yang pasti ada remisi. Kecuali untuk yang terlibat kasus PP 99 yakni korupsi dan narkoba," tegasnya.