SUKABUMIUPDTE.COM - Untuk memastikan perayaan tahun baru 2017 di Kota Sukabumi minim aksi kekerasan akibat minuman keras (miras), Senin (25/12) Polres Sukabumi Kota menggelar operasi cipta kondisi.
Puluhan petugas bersenjata lengkap diterjunkan ke sejumlah lokasi yang selama ini disinyalir menjual miras secara ilegal.
Dari sejumlah tempat yang didatangi, hanya dua lokasi ditemukan sejumlah minuman keras. Pertama di Warung Jamu jalan Palabuan II, Kota Sukabumi milik DA (35) dengan barang bukti anggur merah  12 botol, arak putih 12 botol dan Intisari 51 Botol.

Lokasi kedua adalah Toko penjualan alat listrik Dwijaya di berada di jalan Pajagalan No 5B, Odeon, Kecamatan Warudoyong , Kota Sukabumi. Di tokoh milik AA (42) disita 22 botol minuman import berbagai merk.
“Perintah untuk menyita miras sebagai langkah cipta kondisi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, jelang perayaan tahun baru. Para pemilik miras akan ditindak dengan aturan yang berlaku tindak pidana ringan,†jelas Kepala Satuan (kasat) Sabhara Polres Sukabumi Kota, AKP Dedi Suryadi kepada sukabumiupdate.com, Senin (26/12).
Operasi ini juga digelar di seluruh Polres di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, namun hasilnya sejauh ini masih nihil. “Seluruh barang bukti kita amankan disita ke Mapolres Sukabumi Kota,†pungkas Dedi.