Sukabumi Update

Pemkot Sukabumi Stop Izin Tempat Hiburan Malam

SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, memastikan tidak akan menambah tempat hiburan malam (TJM) dengan tidak memberikan izin kepada siapa pun.

"Keberadaan THM di Kota Sukabumi cukup banyak dan sudah memenuhi kebutuhan hiburan warga baik dari dalam maupun luar Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Rabu (28/12).

Pemkot juga membatasi operasi THM yakni tidak lebih dari pukul 24.00 WIB. Menurut orang nomor satu di kota mochi ini, keberadaan THM memang bisa menambah pundi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hiburan, namun juga bisa menyebabkan hal negatif seperti prostitusi, peredaran narkoba maupun minuman keras.

Maka dari itu, ke depannya pihaknya tidak akan menambah THM, karena dirasa sudah cukup apalagi jumlahnya cukup banyak seperti di Kecamatan Warudoyong saja ada tiga THM, belum lagi di kecamatan lainnya.

"Kami juga dalam waktu dekat akan menetapkan peraturan daerah (perda) tentang pembatasan jumlah usaha THM," tambah Muraz.

Muraz mengatakan dengan adanya pembatasan usaha THM dan pemberantasan segala macam bentuk peredaran minuman keras diharapkan warga khususnya generasi muda dapat terselamatkan dari hal-hal yang merusak masa depannya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI