SUKABUMIUPDATE.COM - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Een Rukmini (DPRD) telah mensahkan 20 peraturan daerah (Perda).
“Dari 20 Perda tersebut, juga ada tiga Perda yang diterbitkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Protukda), serta ada yang masih menunggu proses nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Een, Kamis (29/12).
20 Perda tersebut adalah Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pembentukan Dana Cadangan, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pembentukan Perangkat Daerah.
Kemudian, Perubahan atas Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang Izin Penebangan Pohon, Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025.
Selanjutnya, Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah, Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT RSUD (Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah) AL-Mulk Kota Sukabumi.
Serta Perda yang sudah menjadi agenda rutin tahunan, yakni Perda tentang Pertanggungjawaban APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Tahun Anggaran 2015, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, dan APBD Tahun Anggaran 2017.
Sedangkan perda yang mengalami perubahan, yakni Perda No. 5 tahun 2008 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, Perda No. 19 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda No. 1 tahun 2011 tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada PDAM TBW (Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa) Kota Sukabumi yang disesuaikan dengan kondisi Pemerintah Kota saat ini.
Een mengatakan apabila perda tersebut sudah diserahkan kembali ke pemerintah kota (pemkot) akan segera ditetapkan nomornya. Dari 20 perda, ada yang sudah diberlakukan dan ada pula yang masih dalam tahap proses sosialisasi kepada masyarakat.