Sukabumi Update

2017, Tahun Harapan Petani Penggarap Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - Petani penggarap di kawasan Perkebunan Panumbangan, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, menuntut pemerintah konsisten pada aturan. Hal ini terkait berakhirnya masa HGU (Hak Guna Usaha) Perkebunan yang dimiliki PT Bumiloka Swakarya, hari ini, Sabtu tanggal 31 Desember 2016.

Batas akhir ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/HGU/BPN/92 tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Bumiloka Swakarya, tanggal 6 Februari 1992.

“Saat ini belum clean and clear dengan masyarakat Desa Cijulang. Perusahaan mengingkari penjanjian sehingga tidak proses perpanjangan HGU,” ujar salah seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Cijulang, Abdul Manaf Iman, Sabtu.

Menurut Manaf, Desa Cijulang meminta penyisihan tanah sebelah kiri dan kanan jalan Panumbangan, masing-masing 11 hektar untuk pemukiman. “Ini sudah ditandatangani oleh Direksi PT Bumiloka Swakarya tanggal 12 Mei 2016, tapi realiasinya sampai sekarang tidak terjadi, bahkan manajemen perkebunan di Jampang Tengah malah mempersulit,” lanjutnya.

Maka berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1965, maka upaya perusahaan untuk melakukan perpanjangan HGU secara hukum sudah tidak bisa dilakukan.

“Kami senang karena ini sudah perjuangan selama bertahun-tahun, tidak sedikit petani di sini yang dikriminalisasi karena mempertahankan lahan garapan,” tambah salah seroang warga desa Panumbangan, Lalan Jaelani (55).

Sedikitnya 22 petani di Jampang Tengah pernah diperiksa polisi terkait laporan penyerobotan tanah oleh pihak perkebunan. “Alhamdulilah Mahkamah Konstitusi menggugurkan pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2014, dan memenangkan petani,” pungkasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI