SUKABUMIUPDATE.com - Ditengah isu menuntut mundur Kepala Desa (Kades) Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, karena diduga menilap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap 1, tahun 2016, muncul surat dukungan untuk sang Kades.
Surat ini ditandatangi oleh puluhan warga Desa Balekambang yang intinya membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada Kepala Desa Asep Saiful Bahri.
“Ya kami menerima surat dukungan untuk pak Kades hari Jumat (30/12/2016) lalu, intinya minta tambahan waktu, agar bisa menyelesaikan permasalahan yang dituntut warga dalam musyawarah desa (musdes),†ungkap Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Atang Kusnida kepada sukabumiupdate.com, Selasa (3/1).

Dalam surat tersebut, warga yang mendukung Kades Balekambang meminta waktu tambahan kepada BPD untuk menyelesaikan permasalahan pengembalian uang tersebut secara musyawarah. “Meminta toleransi waktu, karena tempo yang diberikan dalam kesepakatan musyawarah desa terlalu sempit,†demikian inti surat tersebut.
Menurut Atang sebenarnya permasalahan ini sudah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Surat tandingan ini pun sudah dikirimkan ke unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Nagrak, sehingga akan menjadi salah satu rujukan dari evaluasi yang akan dilakukan pihak Inspektorat.
“Musyawarah desa yang digelar 16 Desember 2016 silam, hanya sebagai wadah untuk mencari solusi di luar jalur hukum dan aturan. Warga bersepakat memberikan waktu kepada Kades untuk mengembalikan uang Rp150 juta dari ADD yang tidak digunakan sebagaimana mestinya,†lanjut Atang.
Namun hingga jatuh tempo Kades Balekambang tidak juga bisa mengembalikan uang tersebut. Menurut Atang selanjutnya adalah urusan Inspektorat dan aparat penegak hukum.
“Dalam berita acara yang dibuat saat Musdes tersebut. Kades sudah mengakui jika ia lalai dalam menjalankan amanah terkait ADD, dan beliau bersedia mengembalikan. Artinya sudah ada pengakuan,†pungkas Atang.