Sukabumi Update

Rumah Disita Bank, Nasabah Koperasi Bina Usaha Sukabumi Ngamuk

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan nasabah mendatangi Kantor Koperasi Bina Usaha (KBU) Sukabumi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Para nasabah ini mengamuk dan marah karena merasa tertipu, dan terancam kehilangan aset yang dijadikan jaminan pinjaman ke pihak bank oleh oknum pengurus koperasi.

Para nasabah mempertanyakan sertifikat yang mereka agunkan untuk pinjaman kepada koperasi yang tidak diketahui rimbanya. Jaminan para nasabah ini ternyata dijaminkan kembali pihak koperasi kepada BanK Mandiri, tanpa sepengetahuan nasabah.

Akibatnya, para nasabah harus menanggung risiko kehilangan asetnya, karena akan disita oleh pihak bank. “Tanah dan rumah kami sudah dipasang plang akan disita oleh Bank Mandiri. Usut punya usut ternyata sertifikat kami diagunkan kembali oleh koperasi dengan nilai ratusan juta rupiah kepada Bank Mandiri” ungkap salah seorang nasabah KBU, Yahya (50) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/1).

Menurut Yahya ada 210 nasabah yang mengalami nasib serupa dan hari ini, yang datang adalah pewakilannya saja. “Kami rata-rata hanya meminjam uang sepuluh hingga lima belas juta rupiah dengan jaminan sertifikat tanah tanah ataurumah. Tapi ternyata sertifikat kami itu dipakai oleh KBU untuk meminjam uang hingga ratusan juta ke Bank Mandiri. Kami menuntut hak dan keadilan,” lanjut Yahya.

Tindakan penipuan dan penggelapan ini terendus saat KBU Sukabumi terkendala kasus kredit fiktif. Tak hanya terancam bangkrut, sejumlah petinggi KBU juga sudah meringkuk di sel penjara bersama sejumlah pejabat Bank Jabar Banten (BJB) setelah kasus kredit fiktif ini dibongkar jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Tindak pidana para petinggi KBU ini ternyata menyeret para nasabahnya ke dalam masalah yang lebih besar. Aset mereka dari jaminan sertifikat yang digunakan untuk meminjam dana di KBU ternyata saat ini terancam disita Bank Mandiri.

“Kami datang untuk menuntut pengembalian sertifikat jaminan kami. Saya udah lunas pinjamanannya dari dua tahun lalu, tapi sertfikat saya belum kembali. Sekarang aset saya akan disita Bank Mandiri, dengan tuduhan kredit macet Rp400 juta, kapan saya pinjam ke Mandiri,” pungkas Yahya.

Perwakilan nasabah ini ditemui oleh manajemen KBU. “Saya belum bisa memberikan keterangan apa,” ucap perwakilan KBU yang enggan disebutkan namanya usai menemui para nasabah, kepada sukabumiupdate.com, Kamis.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI