SUKABUMIUPDATE.com - Gerakan Pengawal Pembangunan Pasar Pelita (GP4) bersama sejumlah advokat Peradi mulai mengumpulkan surat kuasa dari para pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Rencananya GP4 dan Peradi akan maju membawa kasus dugaan penggelapan dana setoran pembelian kios dari para pedagang ke PT AKA (Anugrah Kencana Abadi) ke ranah hukum.
“Kita bela para pedagang yang menjadi korban dari kekacauan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Kalau sudah terkumpul, insha Allah Senin depan kita resmi lapor ke Polres Sukabumi Kota,†jelang salah seorang deklarator GP4, Hamdan Tapuy Sanjaya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (6/1).
Sejumlah deklarator GP4 dan advokat Peradi hari ini berkeliling menemui satu persatu pedagang yang menjadi korban dari gagalnya pembangunan Pasar Pelita. Lembar demi lembar surat kuasa sudah dipegang Muhammad Saleh Tarigan dam AA Brata Soedirdja, yang akan menjadi kuasa hukum GP4 dan pedagang dalam kasus ini.
Menurut Tapuy, dalam pelaporan ini, GP4 akan menggunakan data versi Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, yaitu Rp6,2 miliar uang milik pedagang sudah disetorkan ke PT AKA untuk beli dan cicil kios di Pasar Pelita. “Ya versi Pemkot punya data otentik yaitu bukti dan laporan dari dinas terkait,â€lanjutnya.
Pihak yang paling berdampak dari kacaunya pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi adalah pedagang yang sudah terlanjut membayar ke PT AKA, yang kontrak kerjanya diputus oleh Pemkot Sukabumi karena dianggap wanprestasi.
“Uang mereka sekarang kemana? PT AKA harus bertanggungjawab, kami minta Pemkot juga tidak lepas tangan begitu saja, karena kekacauan ini bersumber dari lemahnya kinerja Pemkot dalam rencana pembangunan Pasar pelita,†tandas Tapuy.