SUKABUMIUPDATE.com -Â Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota merilis jadwal operasional SIM Keliling bagi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Selama Januari 2017, SIM Keliling Sat Lantas Polres Sukabumi Kota akan menyambangi warga di sejumlah lokasi yang sudah ditentukan, demikian dilansir situs resmi Kepolisian RI.
Pada minggu pertama Januari, mobil SIM Keliling melayani di depan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Jend. A Yani Kota Sukabumi. Minggu kedua, di Alun-alun Kecamatan Cisaat dan Minggu ketiga di Bunderan Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Untuk minggu keempat, mobil SIM Keliling berada di Terminal Lembursitu, Kota Sukabumi.
Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan SIM di lokasi-lokasi tersebut, dapat datang pada jam 09.00 s/d 12.00 Wib, setiap Senin hingga Jumat di setiap minggunya.
Adapun persayaratan perpanjangn SIM dengan membawa KTP elektronik disertai fotocopy, surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter.