Sukabumi Update

Berkas Kasus Pencabulan oleh Pemuda Babakanjaya Kecamatan Parungkuda P21

SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Parungkuda, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, limpahkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/1).

Kapolsek Parungkuda, Kompol Nursiwan, kepada sukabumiupdate.com mengatakan, kelengkapan berkas perkara (P21) tahap kedua kasus pencabulan yang dilakukan Andi bin Bajari (38), warga Kampung Babakan RT 12/03, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, dilimpahkan ke Kejari.

Sesuai Perkara Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1)Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk menekan angka tingkat kasus pencabulan di wilayah hukum Polsek Parungkuda, kami melakukan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat-red)," ungkap Nursiwan, Selasa.

Selain itu, Polsek Parungkuda juga melakukan sosialisasi melalui pengajian-pengajian di lingkungan warga. Hal tersebut untuk menekan tingkat kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI