Sukabumi Update

Lahan Terbuka Hijau Kota Sukabumi Kurang dari Sepuluh Persen

SUKABUMIUPDATE.com - Ketersediaan sarana ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Sukabumi terbilang minim. Pasalnya, jumlahnya masih berada di bawah sepuluh persen dari total luasan wilayah Kota Sukabumi 4.800 Hektar.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Taman dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sony Hermanto menjelaskan, idealnya, ruang terbuka hijau, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) No 26 Tahun 2007, bahwa penataan ruang, baik kota maupun kabupaten harus menyediakan batas minimal sekurang kurangnya 30 persen.

"30 persen itu terbagi asing-masing, sepuluh persen privat dan ruang terbuka hijau publik 20 persen," tuturnya kepada sukabumiupdate.com. Selasa (10/1).

Sony menambahkan, RTH yang di garap dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah hanya 20 persen, sedangkan sepuluh persen menjadi beban masyarakat. "Dengan terbitnya Perda No 2 tahun 2015 tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH di mana di dalamnya adalah aturan pelaksanaan Perda dari UU No 26 tahun 2007, bahwa rumah rumah harus menyediakan sekurang kurangnya 10 persen dari luas tanah miliknya," tukasnya.

Sementara lahan yang baru tersedia dan di kelola DLH selama 2016 baru sekitar tujuh persen, itu pun termasuk areal pertanian dan lahan hijau lainnya, Sehingga masih kurang bila dibandingkan dengan ketentuan dalam undang-undang," pungkas Sony.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI