SUKABUMIUPDATE.com - Kekerasan dan pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Pelaku, Andi bin Bajari (37), warga Kampung Babakan RT 12/03, Desa Babakanjaya pun, harus menanggung malu.
"Tersangka, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun, pada Jumat (7/10/ 2016) silam, sekira jam 20.00 WIB. Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban, setelah pelaku melihat korban bersama temannya tengah bermain di halaman madrasah," jelas Kompol Nursiwan, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Parungkuda kepada sukabumiupdate.com, Selasa (10/1).
Ditambahkan Nusirwan, pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam ruangan kelas tiga madrasah. Di dalam ruang kelas itulah Andi membujuk korban agar membuka baju dan pakaian dalamnya.
BACA JUGA: Berkas Kasus Pencabulan oleh Pemuda Babakanjaya Kecamatan Parungkuda P21
"Setelah melihat korban tidak menggunakan pakaian, tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri, di bawah ancaman dari pelaku, agar tidak melaporkan kepada orangtuanya, tersangka melakukan perbuatan hingga empat kali," jelas Nusirwan lebih jauh.
Hari ini, Selasa (10/1), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Parungkuda, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, melimpahkan kasus pencabulan tersebut ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1)Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun.